Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketika Bunga P2P Lending dikenakan pajak

Ketika Bunga P2P Lending dikenakan pajak

Penamorf - Halo sobat Pena! Sebenarnya sudah lama ingin membahas ini. Tapi tertunda beberapa waktu and akhirnya diberi kesempatan juga wkwkwkw.... 

Semenjak Kementerian Keuangan dipegang oleh ibu Sri Mulyani, sekarang Indonesia jadi rajin banget mencari celah-celah yang harus dipajakin.

Yap! kalau menurut admin si mending cari pajaknya aja daripada nambah hutang luar negeri.  Liat bunganya aja udah njiper... 

Nah setau admin sekarang transaksi crypto juga kena pajak, keuntungan p2p lending juga dipajakin. 

Awal denger si sempet greget, tapi setelah baca-baca kayaknya its ok lah buat dipajakin. Toh duit pajak juga digunakan kembali buat berbagai kepentingan negara kan

Denger-denger selain mengenakan pajak keuntungan p2p lending dan transaksi crypto, bu Sri Mulyani juga mengejar pajak  dari raksasa Google + Facebook. 

Desas-desus pajak perusahaan teknologi sudah ada di beberapa tahun yang lalu. Tapi hasilnya belum tahu juga si. 

Balik lagi ke pajak P2P Lending, dasarnya apa si? 

Dasar Pajak Bunga P2P Lending

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 69 Tahun 2022 merupakan peraturan yang mengatur pajak terhadap bunga P2P Lending.

Kamu bisa mengunduhnya di situs kementerian keuangan mengenai dokumen PMK NO.69 Th 2022.  Link dokumen PMK NO 69 Th 2022 : klik disini 

Persentase Pajak Atas Bunga P2P Lending

Pajak atas bunga P2P Lending bagi pemilik NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) hanya dikenakan 15% dari bunga P2P Lending yang diterima. 

Bagaimana dengan yang tidak memiliki NPWP? 

Bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan sebesar 30%. Cukup tinggi bukan? Perbedaannya 100% dengan yang memiliki NPWP. 

Untuk lender warga negara asing akan dikenakan pajak  sebesar 20%

Kapan Pajak  Bunga P2P Lending berlaku

Pemberlakuan pajak bunga P2P Lending mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Wajar pada April 2022, banyak platform P2P Lending yang meminta data NPWP pengguna platform mereka.

Dampak adanya Pajak Atas Bunga P2P Lending

Bagi Lender 

Dengan adanya pajak atas bunga P2P Lending, maka dampaknya sudah jelas yaitu pendapatan atas bunga P2P Lending jadi berkurang. 

Bagi Platform 

Pada awalnya admin pikir akan ada penurunan investor P2P Lending. Karena kemungkinan orang akan berpindah ke instrumen investasi yang tidak dikenakan pajak.

Tapi setelah membaca beberapa referensi dari keuangan.kontan.co.id, ternyata pihak AFPI menilai belum ada dampak yang signifikan. 

Masih ada titik optimisme bahwa industri P2P Lending di Indonesia akan tumbuh seiring berjalannya waktu. Alasannya, masih ada credit  gap yang cukup tinggi di Indonesia. 

Apakah masih minat investasi P2P Lending?

Jawabannya masih. Meskipun dikenai pajak, tetap ada alokasi dana yang diinvestasikan ke P2P Lending. Alasaannya? 

Karena persentase bunga yang didapat masih lumayan tinggi bila dibandingkan dengan deposito. 


Ok sekian dulu. Apapun kebijakan pemerintah pada dasarnya sudah dilandasi oleh aturan dan juga tujuannya. 

Gabung Komunitas Belajar Finansial bareng OneAset. Daftar melalui link berikut : Daftar OneAset. Gunakan kode :7RM6 untuk aktivasi komunitas

Thanks and Have a Nice day